Pembahasan Hadits Arbain Ke-11
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib,
cucu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan kesayangannya Radhiallohu
‘Anhuma dia berkata : Saya menghafal dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam (sabdanya): Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak
meragukanmu. (Riwayat Turmuzi dan dia berkata: Haditsnya hasan shahih)
[Tirmidzi no. 2520, dan An-Nasa-i no. 5711].
Mungkin
dalam menjalankan kehidupan ini kadang kita diperhadapkan dengan suatu
peristiwa yang menjadikan kita ragu-ragu. Benarkah perbuatan ini, salahkah
perbuatan ini? Kita tidak tau dan bingung harus melakukan apa. Namun
bersyukurlah kepada Allah karena islam telah mengatur sekecil apapun perkara yang
hadir menghiasi kehidupan, pasti ada jalan keluarnya. Hingga kala engkau ragu
maka ingatlah nasehat dari manusia paling mulia yakni Rasulullah, beliau
bersabda “Tinggalkanlah apa yang
meragukanmu…”.
Tau
tidak perkara yang baik adalah perkara yang tidak ada keragu-raguan (syubhat)
di dalamnya. Dan sebuah kebaikan ciri-cirinya adalah apa yang menentramkan
jiwa, sedang ciri-ciri dari kejahatan adalah apa yang menimbulkan
keragu-raguan. Untuk itu tinggalkanlah
perkara yang meragu-ragukan kepada yang tidak ragu .
Seorang tokoh ulama pada masa Khalifah Sulaiman Bin Abdul Malik, Sufyan
Ats-Tsauri yang merupakan imam dalam bidang hadits juga bidang keilmuan
lainnya, terkenal juga sebagai pribadi yang wara' atau sangat hati-hati, zuhud,
dan ahli fikih. Beliau mengatakan “apa-apa yang menyesakkan di dalam dadamu dan
menjadikanmu ragu maka tinggalkanlah”
Abu Bakar yang merupakan sahabat
yang sangat dekat dengan Rasulullah juga
menasehati orang-orang untuk meninggalkan perkara yang meragukan sebagai bentuk
kehati-hatian, karena jangan sampai perkara yang meragukan itu ternyata perkara
yang melanggar syari’at ini.
Kadang kita terjebak dalam perkara syubhat dimana
kita ragu wudhu kita batal atau tidak ketika kita buang angin, maka untuk hal
ini telah ada keringanan dari Rasulullah, yakni beliau bersabda “Jangan
dibatalkan (sholatnya), sampai dia mendengar suara (kentut) atau mencium bau
(kentut).”
[Shahih al-Bukhari no 2056].
Ini adalah sebuha kisah ulama
yakni Imam Abu Hanifa yang menghindari perkara yang meragukan. Dimana beliau
pernah menjual pakaian, dan salah satu pakaiannya memiliki cacat. Lalu
datanglah seorang pembeli membeli pakaian cacat tersebut, kala itu abu hanifa
menitipkan toko kepada anaknya, maka anak Abu Hanifa menjual pakaian tersebut
tanpa pemotongan harga apapun, karena ternyata anak Abu Hanifa ini juga tidak
tahu jika pakaian tadi ada cacatnya. Maka ketika Abu Hanifa kembali dan tidak
mendapati pakaian cacat itu maka ia menanyai anaknya tentang penjualan pakaian
itu. Setelah paham Abu Hanifa pun menyuruh anaknya untuk menginfakkan seluruh
penjualan baju tersebut.
Itulah sebuah kisah yang agung
dari para manusia-manusia terdahulu yang sangat mengamalkan sunnah, dan begitu
takut kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Semoga untaian kata yang kami sampaikan
diatas dapat menjadi pelajaran untuk kita yakni senantiasa meninggalkan apa-apa
yang meragukan diri ini.
Wassalam…
Sumber :
Kajian Hadis @Mesjid Politeknik
Makassar.
Komentar
Posting Komentar